Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memanggil Lisa Mariana untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (20/10/2025). Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan mendalam terkait laporan dugaan pencemaran nama baik dan/atau fitnah terhadap Ridwan Kamil.
“Lisa ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu,” ujar Rizki, salah satu penyidik yang menangani perkara tersebut.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pengakuan Lisa Mariana yang mengklaim memiliki anak hasil hubungan dengan Ridwan Kamil. Namun, hasil tes DNA dari Bareskrim Polri menyatakan bahwa anak Lisa Mariana tidak memiliki kecocokan DNA dengan Ridwan Kamil.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait