“Kami akan bertindak tegas. Perlintasan liar, siapa pun yang membuat, termasuk yang dikelola kelompok tertentu, akan ditutup karena membahayakan keselamatan,” tegasnya.
Ia menambahkan, perlintasan resmi telah dilengkapi sistem pengamanan berbasis teknologi, tidak sekadar palang pintu manual. Karena itu, masyarakat diminta tidak membuka kembali jalur yang telah ditutup.
KAI mencatat terdapat sekitar 1.800 perlintasan sebidang yang akan ditingkatkan standar keselamatannya, baik melalui pembangunan flyover maupun pemasangan sistem pengamanan modern.
Sementara itu, Menhub Dudy menyampaikan bahwa ke depan pengelolaan prasarana perkeretaapian akan diserahkan kepada KAI, sementara pemerintah berperan sebagai regulator.
Kebijakan ini diyakini akan mempercepat pembangunan proyek Double-Double Track (DDT) serta meningkatkan efektivitas pengelolaan infrastruktur.
Selain penertiban perlintasan, Kemenhub juga melakukan audit terhadap perusahaan taksi yang terlibat insiden, guna memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan dan operasional.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
