Pemerintah Tegaskan Keberpihakan ke UMKM Lewat PP 20/2026, Ini Keuntungannya

SM Said
Pemerintah menerbitkan PP 20/2026 yang memberi kepastian pajak bagi UMKM. Tarif PPh Final 0,5% tetap berlaku untuk omzet di bawah Rp4,8 miliar. Foto ist

Pada kesempatan yang sama, CEO Faber Instrument, Devasari Rahmawati, mengatakan pelaku UMKM mendukung kebijakan pemerintah selama mampu memberikan kemudahan, kepastian, dan iklim usaha yang kondusif.

"Kami sebagai pengusaha UMKM tentu ingin tumbuh dan naik kelas. Yang kami harapkan adalah kebijakan yang memudahkan, memberikan kepastian, dan membantu kami tetap fokus mengembangkan usaha," kata Devasari.

Menanggapi hal tersebut, Temmy mengungkapkan Kementerian UMKM tengah menyiapkan berbagai bentuk dukungan, salah satunya melalui fitur pencatatan keuangan sederhana yang akan terintegrasi dalam Superapps SAPA UMKM.

Menurutnya, penguatan literasi keuangan dan kepatuhan perpajakan menjadi bagian penting dari transformasi UMKM menuju usaha yang lebih profesional dan berdaya saing.

“Melalui kebijakan yang berpihak dan pendampingan yang berkelanjutan, kami ingin agar ke depan semakin banyak UMKM yang tumbuh, naik kelas, dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan ekonomi Indonesia," ujar Temmy. 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network