State Corporate Crime
Kramer menyebutnya sebagai state-corporate crime, yaitu negara dapat menciptakan kondisi yang memungkinkan terjadinya kerusakan melalui kebijakan yang lemah, pengawasan yang tidak efektif, pemberian izin tanpa kontrol memadai, atau penegakan hukum yang tidak konsisten.
Korporasi kemudian memperoleh keuntungan dari struktur tersebut, sedangkan biaya sosial dan ekologis dipindahkan kepada masyarakat.
Dalam konteks karhutla, landasan pemikiran ini mendorong kita untuk tidak hanya bertanya siapa yang menyalakan api, tetapi juga siapa yang menciptakan dan membiarkan kondisi sehingga api dapat terus muncul dari tahun ke tahun.
Masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengambilan kebijakan sering kali menjadi pihak pertama yang menghirup asap dan terakhir memperoleh perlindungan.
Ironisnya, kelompok masyarakat tersebut bukanlah pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari eksploitasi sumber daya alam yang terus gencar dilakukan, baik korporasi maupun pemerintah.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
