Api, Korporasi dan Kegagalan Negara

SM Said
Pimpinan Ombudsman RI Manager Nasution menilai karhutla sebagai persoalan tata kelola negara dan maladministrasi. Pemerintah diminta memperkuat pengawasan, layanan publik, serta pemulihan ekosistem. Foto iNews.id

Ketidakadilan Ekologis
Karhutla juga memperlihatkan persoalan ketidakadilan ekologis. Dalam teori environmental justice, kerusakan dan risiko lingkungan tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada kelompok masyarakat tertentu.

Namun, dalam realitas karhutla, masyarakat di sekitar kawasan terdampak justru sering menjadi kelompok yang paling menderita. Anak-anak menghirup udara berbahaya. Lansia menghadapi risiko kesehatan. Sekolah dapat terganggu. 

Pekerja informal kehilangan pendapatan. Sementara itu, proses pengambilan keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam sering kali berlangsung jauh dari mereka.

Oleh karenanya, pertama, pemerintah perlu melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola pencegahan karhutla, terutama pada wilayah dengan pola kebakaran berulang. Audit tidak boleh hanya menilai siapa yang bersalah setelah api muncul, tetapi juga harus mengidentifikasi kegagalan sistem sebelum kebakaran terjadi. Hasil audit harus terbuka kepada publik agar masyarakat mengetahui bagaimana negara menjalankan fungsi pengawasan terhadap wilayah-wilayah berisiko tinggi.

Kedua, kajian sistemik terhadap tata kelola pelayanan publik dalam pencegahan dan 
penanganan karhutla musti digalakkan. Kajian tersebut dapat memetakan rantai pelayanan publik mulai dari sistem peringatan dini, koordinasi pemerintah pusat dan daerah, keterbukaan informasi, layanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, hingga mekanisme pengaduan masyarakat. Hasilnya dapat menjadi dasar rekomendasi perbaikan kebijakan dan prosedur pelayanan publik.

Ketiga, perlu dilakukan evaluasi kepatuhan dan akuntabilitas penyelenggara negara yang memiliki kewajiban dalam pencegahan dan penanganan dampak karhutla. Pengawasan tidak boleh hanya berfokus pada apakah anggaran telah digunakan atau kegiatan telah dilaksanakan. Yang lebih penting adalah apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan yang efektif.

Keempat, pemerintah harus membangun sistem pelayanan terpadu bagi masyarakat terdampak asap. Di saat kualitas udara memburuk, negara harus secara otomatis menyediakan informasi yang mudah diakses, layanan kesehatan, perlindungan bagi anak-anak dan lansia, fasilitas pendidikan alternatif apabila diperlukan, serta mekanisme pengaduan yang cepat. Penanganan tidak boleh menunggu korban datang ke kantor pemerintah. Negara harus hadir secara aktif di tengah masyarakat.

Kelima, pemulihan ekosistem harus menjadi bagian dari kebijakan jangka panjang. Gambut yang rusak harus direstorasi, kawasan hutan yang terdegradasi harus dipulihkan, dan kebijakan pemanfaatan ruang harus dievaluasi berdasarkan daya dukung lingkungan. 

Demikian itu, perlu diingat bersama, bahwa tidak ada sistem pencegahan kebakaran yang benar-benar efektif apabila negara terus membiarkan kerusakan ekologis berlangsung. Semoga tidak! 
 

Editor : Suriya Mohamad Said

Sebelumnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network