Tata Kelola Negara
Kebakaran Hutan dan Lahan harus dibaca sebagai persoalan tata kelola negara. Musim kemarau dan perubahan iklim memang dapat meningkatkan risiko kebakaran, tetapi keduanya tidak dapat menjadi alasan untuk menghapus tanggung jawab manusia.
Semua itu merupakan hasil Keputusan maupun kebijakan.
Pengawasan yang tidak efektif dan pemeberian izin pembukaan lahan yang menyalahi wewenang dan berpotensi terjadi konflik kepentingan, bisa jadi ada potensi maladministrasi sebagai hulu terjadinya masalah-masalah yang saat ini dirasakan langsung oleh masyarakat rentan.
Di titik inilah, sebenarnya, negara memiliki kewajiban melindungi Masyarakat dengan memastikan bahwa kebijakan, perizinan, pengawasan serta penanganan kebakaran dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel dan orientasinya tentu untuk kepentingan Masyarakat.
Pelayanan Publik
Fungsi pengawasan tersebut menjadi relevan untuk melihat apakah pemerintah dan seluruh institusi terkait telah melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya secara patut.
Misalnya, apakah pemerintah telah membangun sistem pencegahan yang memadai? Apakah masyarakat memperoleh informasi secara cepat dan terbuka mengenai kualitas udara dan risiko kesehatan? Apakah layanan kesehatan disiapkan ketika kabut asap terjadi? Apakah kelompok rentan memperoleh perlindungan? Apakah pengawasan terhadap pemegang izin berjalan efektif? Dan apakah penanganan keluhan masyarakat terkait dampak karhutla dilakukan secara cepat dan adil?.
Mengapa jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas penting dijawab? Karena maladministrasi tidak selalu berbentuk tindakan aktif.
Maladministrasi juga dapat terjadi dalam bentuk kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, penyimpangan prosedur, penundaan yang tidak patut, maupun tindakan lain yang menyebabkan masyarakat mengalami kerugian.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
