SUKABUMI, iNews.id — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran yang mengatur tentang kegiatan halalbihalal oleh masyarakat. Setiap kepala daerah di seluruh Indonesia diminta untuk melaksanakan surat edaran tersebut.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA menjelaskan bahwa surat edaran ini telah diterbitkan tertanggal 22 April 2022 dengan Nomor 003/2219/SJ. Surat edaran ini menjadi sangat penting di tengah kalkulasi banyaknya pemudik yang akan menghabiskan waktu merayakan Idul Fitri dan libur Lebaran di kampung halaman.
"SE ini secara spesifik diterbitkan dalam rangka memberikan atensi terhadap kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, yang tentunya sejalan dengan pengaturan dalam Inmendagri PPKM," kata Safrizal dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (23/4/2022).
Surat Edaran tesebut memberikan arah kebijakan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk memberikan atensi pelaksanaan halalbihalal di daerahnya masing-masing yang disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota sebagaimana ditetapkan dalam Inmendagri PPKM Level 3, 2 dan 1 untuk wilayah Jawa-Bali maupun Inmendagri PPKM Level 3, 2, dan 1 untuk wilayah luar Jawa-Bali.
"Jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal adalah 50% dari kapasitas tempat untuk daerah yang masuk kategori Level 3, 75% untuk daerah yang masuk kategori Level 2, dan 100% untuk daerah yang masuk kategori level 1," ujarnya.
Melalui SE ini, kata dia, pemerintah daerah juga diminta membuat peraturan lebih lanjut di daerahnya masing-masing dengan terus memperkuat disiplin protokol kesehatan, sekurang-kuranya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala serta selalu menjaga jarak.
"Tak lupa untuk terus berkolaborasi dengan unsur Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, sehingga penerapannya dapat berjalan optimal di lapangan," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait