get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

TNI Temukan Persembunyian 3 Ton Solar Bersubsidi di Parungkuda

Senin, 27 Juni 2022 | 21:26 WIB
header img
TNI kembangkan hasil penangkapan kasus solar bersubsidi di Sukabumi dan ditemukan 3 ton di gudang.Foto/Ist.

Setelah itu, mereka bawa kembali untuk diperjualbelikan ke perusahaan industri dengan harga non subsidi. "Jumlah orang yang diamankan ada 7 orang. Teridiri dari 3 orang dari TKP Cikembar dan 4 diantaranya TKP di gudang penyimpanan Parungkuda," ujar Dedy. 

Di tempat gudang penimbunan solar itu, petugas TNI juga mengamankan dua truk jenis box yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut solar subsidi. "Jumlah solarnya ada 5 ton. Untuk TKP di Cikembar ada 2 ton, sedangkan TKP di gudang penimbunan Parungkuda ada 3 ton," ungkapnya. 

Sementara itu Kepala Desa Pondokaso Landeuh, Ujang Sopandi mengatakan pihaknya mengaku terkejut setelah mengetahui bahwa di wilayah desa yang tengah dipimpimnya itu, telah dijadikan sebagai tempat penimbunan solar bersubsidi

"Jadi tanpa sepengetahuan desa Pak RT dan RW dan saya juga sebagai kepala desa tidak tahu, walaupun ini sudah berlangsung sekitar 2 bulan," ujar Dedy. 

Bukan hanya itu, masyarakat setempat juga tidak mencurigai tempat tersebut telah dijadikan gudang persembunyian untuk penyimpanan solar. Namun, warga sering melihat aktivitas transit truk di tempat tersebut. 

Selain itu, warga juga banyak yang merasa gaduh. Lantararan, kerap mendengar suara mesin dan mendengar suara musik kenceng yang berasal dari gudang itu. "Tempat tersebut dulunya merupakan gudang air minum dan pemiliknya orang Jakarta yang bernama Pak Gatot. Jadi dulunya itu gudang kosong dan gudang itu hampir 1 tahun kosongnya," pungkas Dedy.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut