get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik Bagi Pelaku UMKM di Kabupaten Sukabumi bisa Mempromosikan Produk di Gedung Rp19 M Ini

Pemerintah Bebaskan Bea Lelang untuk Produk UMKM dan Benda Sitaan

Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:00 WIB
header img
Kemenkeu tetapkan bea lelang hingga 0 persen untuk produk UMKM dan benda sitaan. Foto: Ist.

 

JAKARTA, iNews.id —Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea lelang sampai 0 persen untuk tiga jenis lelang. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.06/2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Pengenaan tarif Bea Lelang sampai dengan 0 persen dimaksudkan untuk memberikan dorongan pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli. Ini merupakan salah satu bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama dukungan untuk pelaku usaha UMKM yang terdampak pandemi.  

"Selain itu, kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Diki Zenal Abidin dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Jumat (8/7/2022). 

PNBP berupa bea lelang sampai dengan 0 persen berlaku untuk penyelenggaraan lelang yang dilakukan oleh Pejabat Lelang Kelas I di lingkungan DJKN Kemenkeu dan Pejabat Lelang Kelas II, yang meliputi bea lelang penjual dan bea lelang pembeli. 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut