JAKARTA, iNews.id —Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan meminta keterangan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri terkait uji balistik kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo.
Pemeriksaan dijadwalkan Jumat (5/8/2022) pagi ini di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat.
"Komnas HAM akan melakukan permintaan keterangan dari Puslabfor Polri terkait hasil uji balistik," bunyi keterangan tertulis dari Komnas HAM, Jumat (5/8/2022).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara membenarkan pemeriksaan bakal dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB. "Sampai saat ini tidak ada informasi pembatalan. Rencananya mulai pagi. Sekitar itu (pukul 09.00 WIB)," kata Beka saat dihubungi, Kamis (4/8/2022).
Namun, Beka tidak menyebutkan siapa saja yang akan datang untuk diperiksa terkait uji balistik kasus baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J tersebut. "Saya belum tahu siapa saja yang datang," ucapnya.
Lebih lanjut, Beka mengatakan pihaknya mengundang melalui Timsus Polri untuk menghadirkan tim yang memeriksa uji balistik. "Kami mengundang via timsus untuk menghadirkan tim yang meriksa soal balistik," tuturnya.
Sebagai informasi, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J. Bharada E dijerat Pasal 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan telegram khusus mutasi di tubuh Polri dengan nomor TR 1628/VIII/KEP/2022/ 4 Agustus 2022.
Dalam TR tersebut disebutkan Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan digantikan Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono. Listyo mengatakan, tim Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel kepolisian terkait dengan kasus penembakan Brigadir J. "Sebanyak 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," kata Listyo saat konferensi pers di Mabes Polri.
Editor : Eka L. Prasetya