Olah TKP ulang tersebut melibatkan tim Polres Sukabumi, Polsek Ciemas, dan Polda Jabar. Petugas mengurai dan menghitung dari waktu kejadian siapa penumpang terakhir korban Salman. Dari sini, petugas mendapatkan inisial pelaku pada Jumat 5 Agustus 2022. Petugas memperoleh informasi, terduga pelaku VS berada di Polsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota.
"Ternyata pelaku VS telah ditangkap petugas Polsek Cisaat terkait kasus penipuan dan penggelapan. Kepada penyidik, VS mengakui perbuatannya (membunuh dan merampas motor korban Salman)," ucap AKBP Dedy Darmawansyah.
Akibat perbuatannya, ujar Kapolres Sukabumi, pelaku VS disangkakan melanggar Pasal 365 KUHPidana tentang curas dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. "Pelaku VS merupakan residivis dalam kasus curas dan pernah dihukum. Selain curas, pelaku juga melakukan penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Sukabumi.
Editor : Eka L. Prasetya