get app
inews
Aa Read Next : Pantai Ujunggenteng Sukabumi Bertabur Sampah, Warga Kesal Rusak Pos Retribusi

Bupati Marwan: Komitmen Penegakan Syariat Islam di Sukabumi

Senin, 08 Agustus 2022 | 12:37 WIB
header img
Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriah di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/8/22). Foto: Pemkab Sukabumi.

 

SUKABUMI, iNews.id —Bupati Sukabumi H Marwan Hamami menghadiri acara Tasyakur Binimat dan Penegakan Syariat Islam (PSI) XXI 1444 Hijriah di Pondok Pesantren Azzainiyah Nagrog, Kabupaten Sukabumi, Minggu (7/8/22).

Panitia Pelaksana H Usep Setiawan menyampaikan, penegakan syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan upaya untuk membentengi masyarakat dari pengaruh buruk.

"Milad Ke-21 PSI untuk menggelorakan kembali penegakan syariat Islam. Selain itu, agenda lainnya adalah Gebyar Muharam dan Ekspo Zakat untuk tranparansi kepada publik tentang pengelolaan dana zakat di Kabupaten Sukabumi yang dilaksanakan hari Senin 8 Agustus 2022 di Pendopo Sukabumi," katanya.

Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Deklarasi Syariat Islam Kabupaten Sukabumi oleh Herol Al Hudri.

Bupati Marwan dalam sambutanya mengatakan Deklarasi Penegakan Syariat Islam di Kabupaten Sukabumi merupakan tekad Ulama dan Umaro untuk menjalankan rukun Islam secara benar dan sungguh-sungguh, menjalankan aturan Islam secara kaffah dalam seluruh sendi kehidupan.

"Hal ini juga dilakukan untuk dapat mengingatkan kembali nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT yang tercermin dalam perilaku religius yang uswatun hasanah  guna mewujudkan Kabupaten Sukabumi yang religius, maju, dan inovatif menuju masyarakat yang sejahtera lahir dan batin," kata Bupati Marwan, dalam keterangannya dikutip iNews Sukabumi.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Berita iNews Sukabumi di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut