JAKARTA, iNews.id —Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba mengungkap kasus peredaran ekstasi jaringan Jerman-Malaysia-Indonesia. Sebanyak 25 tersangka yang berperan sebagai kurir hingga bandar berhasil ditangkap.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar menyebutkan, dari 25 tersangka dua di antaranya merupakan anggota Polri aktif dan mantan anggota Polri. "Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar," kata Krisno dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).
"Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," tambahnya.
Berdasar hasil pemeriksaan awal, mantan anggota Polri ini mengklaim telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Keduanya, yakni atas nama Paulus dan Juky Sutrisna yang juga telah ditangkap dalam kasus ini.
"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tigaribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ujar Krisno.
Krisno menyebutkan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama satu bulan sejak 1 hingga 31 Juli 2022. Operasi tersebut diberi nama Anti Gedek 2022. Adapun beberapa barang bukti narkoba yang disita di antaranya; 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.
"Sementara ini kami identifikasikan, tentunya nanti penyidik akan bekerja keras untuk menentukan dari ke semua tersangka ini mana yang terbukti melakukan tindak pidana lanjutan dari TPPU yang berasal dari tindak pidana narkotika," ucap Krisno.
Atas perbuatannya, para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
Editor : Eka L. Prasetya