JAKARTA, iNews.id —Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit, Surya Darmadi pada hari ini Rabu (24/8/2022). "Besok (Hari Ini) sudah dilakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan dalam kapasitas tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (23/8/2022).
Pemeriksaan dilakukan setelah Surya Darmadi dibantarkan ke RS Adhyaksa lantaran sakit. Bahkan, seusai dikembalikan ke Rutan Salemba, Surya langsung diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersanvka lain, Raja Thamsir Rachman. "Tadi sudah diperiksa juga (dalam kapasitasnya) sebagai saksi, terhadap perkara RTR.
Kendati begitu, Ketut menyatakan penyidik mendalami banyak hal kepada Surya Darmadi. "Ya banyak lah," ucapnya.
Sebagai informasi, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung membantarkan Surya Darmadi ke Rumah Sakit Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.
Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi saat dikonfirmasi di Gedung Bundar, Kejagung menyebut kondisi Surya Darmadi masih berada di ruang Intensive Unit Care (ICU) RS Adhyaksa karena penyakit jantung.
Selama dibantarkan itu, kata Supardi, status penahanannya ditangguhkan sehingga masa penahanan terhadapnya tidak dihitung.
"Pembantaran mulai hari ini, dibantar itu masa tahanan tidak dihitung, tetapi tetap dalam posisi pengawasan kita, sampai kondisinya sudah bisa balik," ucap Supardi.
Surya Darmadi merupakan tersangka kasus korupsi yang ditangani KPK. Ia tersandung dalam dua perkara yang berbeda. Pertama, KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014. KPK juga menetapkan Legal Manager PT Duta Palma Group, Suheri Terta dan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka.
Editor : Eka L. Prasetya