get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Wanita Hamil Dipaksa Kerja di Arab, Tersangka Perekrut Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:33 WIB
header img
Pelaku TPPO berinisial NR saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Foto: MPI/Dharmawan Hadi.

 

SUKABUMI, iNews.id —Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menimpa seorang wanita hamil berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Dia dipaksa bekerja di luar negeri ketika dalam kondisi hamil. 

Beruntung kasus tersebut berhasil diungkap Satreskrim Polres Sukabumi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan mengamankan satu orang tersangka yang berperan sebagai perekrut.

Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, tersangka NR menipu korbannya yang berinisial NN (35) warga Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab sebagai pembantu rumah tangga. 

“Peristiwa itu terjadi pada Desember 2020, NN meminta bantuan kepada NR agar bisa bekerja di luar negeri, dan pada saat itu pun NR menyanggupi permintaan NN untuk bisa memberangkatkannya dengan gaji sekitar 1.200 dirham," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (23/8/2022). 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut