get app
inews
Aa Read Next : 10 Tempat Wisata Dekat Stasiun Sukabumi: Bisa Ditempuh dengan Jalan Kaki

Wanita Hamil Dipaksa Kerja di Arab, Tersangka Perekrut Ditangkap

Rabu, 24 Agustus 2022 | 10:33 WIB
header img
Pelaku TPPO berinisial NR saat dihadirkan dalam ekspose perkara di Mapolres Sukabumi, Selasa (23/8/2022). Foto: MPI/Dharmawan Hadi.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi, Iptu Bayu Sunarti mengatakan agen yang memberangkatkan NN tersebut ilegal dan telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta ketika sudah memberangkatkan korban ke Uni Emirat Arab. 

"Sedangkan untuk keuntungan yang didapat korban, saat ini belum didapat karena sampai di sana korban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang ancaman hukuman 15 tahun," kata Bayu.

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut