Sebelum berangkat, ujar Dedy, saat itu NN sempat menolak karena baru mengetahui dirinya sedang hamil, namun NR mengancamnya dengan harus mengganti rugi biaya administrasi sebesar Rp20 juta jika tidak jadi berangkat bekerja ke Uni Emirat Arab.
"Akhirnya korban pun terpaksa berangkat dalam kondisi hamil. Namun seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab, akan tetapi selama di sana (Arab) tidak mendapatkan gaji sama sekali bahkan mendapat kekerasan dari majikannya," tambah Dedy.
Lebih lanjut Dedy mengatakan, akhirnya korban meminta pulang ke Indonesia dan permintaannya tersebut difasilitasi oleh kepolisian setempat yang berkoordinasi dengan Mabes Polri. Akhirnya korban dapat kembali ke Tanah Air.
"Unit PPA Satreskrim yang menerima laporan dan menyelidiki adanya kasus TPPO tersebut lalu menetapkan dua tersangka, yakni saudara NR yang perannya merekrut kerja ke luar negeri, dan yang satu lagi berinisial SM yang saat ini masih DPO statusnya," ujar Dedy.
Editor : Eka L. Prasetya