Keempat, kata Sigit, personel Polri bernama Susanto dan Agus Nur Patria memegang dan mengokang senjata api yang digunakan ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E) dalam kejadian itu.
Kelima, barang bukti berupa 2 pucuk senjata api, magasin dan peluru baru diserahkan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah penembakan.
Keenam, barang bukti berupa ponsel para tersangka dihilangkan dan diganti dengan ponsel baru untuk menutup peristiwa sebenarnya.
Ketujuh, proses penyidikan dan penanganan CCTV oleh penyidik Polda Metro Jaya yang tidak utuh dan menghilangkan beberapa rangkaian peristiwa penting.
Dan terakhir atau Kedelapan, kata Kapolri, CCTV di pos keamanan Kompleks Polri Duren Tiga dekat TKP diambil dan diganti oleh personel Polri.
“Rekaman CCTV tersebut diambil dari personel Divpropam dan juga ada personel dari Bareskrim,” kata Sigit.
Dari pemeriksaan oleh Irsus, terungkap peran seluruh personel yang terlibat dugaan mengaburkan fakta di TKP hingga upaya menghilangkan barang bukti.
“Di situ terungkap peran masing-masing personel, siapa yang mengambil, siapa yang mengamankan, dan kemudian saat kita melaksanakan pemeriksaan lebih lanjut, kita dapatkan siapa yang merusak CCTV, yang tentunya ini bisa menjadi kunci pengungkapan kasus ini,” kata Kapolri.
Editor : Eka L. Prasetya