get app
inews
Aa Text
Read Next : Hukuman Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Bripka RR Diubah Jadi 8 Tahun Penjara 

Kejagung Terima 5 Berkas Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Senin, 29 Agustus 2022 | 15:15 WIB
header img
aksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menjelaskan kasus Ferdy Sambo. Foto: MPI/Erfan Ma'ruf.

JAKARTA, iNewsSukabumi.id —Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima lima berkas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Ada empat berkas yang sudah diproses. Berkas itu milik Irjen Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. 

Sementara berkas istri Sambo, Putri Candrawathi baru tiba tadi pagi. "Empat berkas perkara sudah masuk ke Jampidum dan proses penelitian perkara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (29/8/2022). 

Dia mengatakan proses penyerahan berkas sudah dilakukan selama dua minggu. Nantinya, berkas tersebut akan dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri untuk dilengkapi. "Ada tentang anatomi kasusnya," ujarnya. 

Untuk tersangka Putri Candrawathi baru masuk tadi pagi. Kejagung memastikan sidang akan digelar terbuka. "Jaksa tidak banyak bicara, jaksa bicara di persidangan," katanya. 
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut