SUKABUMI, iNews.id —Petugas Polsek Nyalindung, Unit Inafis, dan Unit Jatantras Satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan perangkat desa Warta (51), Senin (29/8/2022).
Selain olah TKP, kepolisian juga melakukan autopsi jenazah korban untuk mengetahui penyebab pasti kematiannya. Diketahui, penganiayaan yang mengakibatkan Warta, warga Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, meninggal dunia itu, terjadi pada Minggu (28/8/2022) malam.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan, olah TKP berlangsung di Kampung Cibangbara RT 01/02, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang merupakan tempat terakhir kali korban ditemukan tersungkur sebelum dibawa ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
"Petugas dari Polsek dan Satreskrim Polres Sukabumi dipimpin Kapolsek Nyalindung telah melaksanakan olah TKP di lokasi kejadian dugaan penganiayaan yang mengakibatkan seorang perangkat desa meninggal dunia," kata Aah kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (29/8/2022).
Editor : Eka L. Prasetya