JAKARTA, iNews.id —Wakil Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dia berpendapat hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.
Menurut Agung, keputusan itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Pasal-pasal dalam UU Pers juga sinkron dengan UUD 1945.
"Ya sekali lagi tadi kita berterima kasih menyampaikan apresiasi puji syukur putusan hari ini terkait perdebatan mengenai kewenangan Dewan Pers dalam pembuatan peraturan-peraturan serta adanya kaitan dengan keinginan sebagian kelompok terkait dengan Dewan Pers, sekarang barang itu sudah jelas," kata Agung.
Keputusan MK itu menyatakan apa yang dilakukan Dewan Pers bersama konstituen dalam membuat peraturan dan melaksanakan sudah benar. Sebab Dewan Pers yang terdiri dari 11 konstituen hanya memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.
Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers. Fungsi memfasilitasi dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.
"Jadi sekali lagi ini kami menegaskan bahwa Dewan Pers tidak pernah membuat peraturan dan tadi Mahkamah Konstitusi juga menjelaskan apa yang dilakukan Dewan Pers dengan teman-teman konstituen peraturannya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28," kata Agung.
Uji materi UU Pers sebelumnya dimohonkan oleh Heintje Grinston Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiarto Santoso. Mereka mengajukan uji materi ke MK pada 12 Agustus 2021. Adapun perwakilan dari Dewan Pers yang ikut menyaksikan jalannya persidangan adalah M Agung Dharmajaya, Ninik Rahayu dan Asmono Wikan. Mereka hadir secara daring mendampingi pengacara Dewan Pers, Wina Armada SH.
Editor : Eka L. Prasetya