get app
inews
Aa Read Next : Melawan saat Akan Disodomi Ternyata Alasan Pelaku Tusuk ART hingga Tewas di Sukabumi

Besok Tol Bocimi Seksi 2 Ciawi-Parungkuda Dibuka Secara Fungsional Ini Detail Infonya 

Kamis, 22 Desember 2022 | 16:21 WIB
header img
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah saat meninjau langsung kesiapan jalan tol Bocimi seksi 2 yang akan dibuka secara fungsional. Foto MPI/Dharmawan Hadi

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Jalan Tol Bogor Ciawi Sukabumi (Bocimi) Seksi 2 mulai besok Jumat (23/12/2022) hingga Senin (2/1/2023) akan dibuka secara fungsional. Pembukaan tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan arus mudik dan balik dari Jabodetabek ke wilayah Sukabumi.

AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Polres Sukabumi bersama dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), PT Waskita dan PT Trans Jabar Tol (PT TJT), hari ini mengecek kesiapan Jalan Tol Bocimi Seksi 2 menjelang pembukaannya besok secara fungsional.

"Kita melakukan pengecekan pemberlakuan jalan tol (Bocimi seksi 2) yang besok akan digunakan, tepatnya jam 13.00 WIB setelah pelaksanaan salat Jumat. Besok (menjelang pembukaan) akan dilakukan pengecekan akhir dan pembersihan jalan serta menaruh rambu-rambu di lokasi rawan kecelakaan," ujar Dedy kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (22/12/2022).

Kapolres yang meninjau langsung Jalan Tol Bocimi seksi 2 mulai dari pintu tol keluar di wilayah Desa Sundawenang, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, hingga titik awal jalan tol Bocimi seksi 2 di wilayah Desa Cigombong, Kabupaten Bogor tersebut memberikan pengarahan kepada pengelola jalan tol, PT TJT untuk memperhatikan titik-titik wilayah yang rawan kecelakaan.

"Pihak Kepolisian akan membuka 9 Pos Gatur di sepanjang Jalan Tol Bocimi seksi 2 saat dilakukan pembukaan secara fungsional. Kami menghimbau kepada masyarakat pengguna jalan tol yang masih fungsional ini, kecepatannya agar tidak melebihi dari 60 km/jam karena jalan masih berpasir dan sebagian yang beraspal dan jika akan mendahului harus memperhatikan di sekitarnya," ujar Dedy.

AKBP Dedy menjelaskan, jenis kendaraan yang diperbolehkan menggunakan jalan tol Bocimi seksi 2 tersebut, hanya untuk kendaraan untuk golongan I jenis sedan, jip dan minibus. Selain dari itu tidak diperkenankan masuk jalan tol Bocimi seksi 2 dan diarahkan menggunakan Jalan Nasional Sukabumi-Bogor.

Sementara itu Pimpinan Bagian Proyek PT TJT, Edly menjelaskan bahwa Jalan Tol Bocimi seksi 2 tersebut mempunyai panjang kurang lebih 12 kilometer yang belum diaspal sepenuhnya. Untuk itu ia menghimbau agar pengguna jalan agar tetap berhati-hati dan diminta untuk tidak berhenti di pinggir atau bahu jalan. "Tujuannya agar arus lalu lintas yang melewati jalan tol ini dapat berjalan dengan lancar," tandasnya.

Editor : Suriya Mohamad Said

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut