get app
inews
Aa Read Next : Dana Kejahatan Lingkungan Rp1 Triliun Diindikasikan Mengalir untuk Pemilu 2024, PPATK Koordinasi KPU

Masuk Laporan PPATK, 352 Pegawai Kementerian Keuangan Bakal Kena Hukum

Sabtu, 11 Maret 2023 | 11:52 WIB
header img
Gedung Kementerian Keuangan. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kementerian Keuangan segera memberikan sanksi berupa hukuman disiplin terhadap 352 pegawai terkait transaksi yang tidak wajar. 

Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya telah menerima 266 surat laporan terkait transaksi janggal pada periode 2007 hingga 2023. 

Laporan tersebut pun terdiri dari dari 185 laporan atas permintaan Itjen Kemenkeu dan 81 inisiatif PPATK.

“Jumlah pegawai yang disebutkan dalam laporan tersebut adalah 964 pegawai. Pegawai yang terbukti bersalah diberikan hukuman disiplin, kami juga melimpahkan kepada penegak hukum,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023) 

Awan mengatakan, terdapat beberapa tindakan yang dilakukan oleh pihaknya untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pertama, 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). 

Kedua, melalui 126 surat yang ditindaklanjuti menjadi audit investigasi, sebanyak 352 pegawai Kemenkeu direkomendasikan untuk mendapatkan hukuman disiplin. 

Awan menambahkan, sebanyak 31 surat tidak dapat ditindaklanjuti karena beberapa hal, seperti pegawai yang bersangkutan sudah pensiun, tidak ada informasi dan bukan merupakan pegawai Kemenkeu.  

Terakhir, pihaknya melimpahkan 16 surat untuk ditindaklanjuti oleh penegak hukum, “Kami sudah menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkas Awan

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut