MALANG, iNewsSukabumi.id - Polisi memburu importir pakaian bekas ilegal. Hal ini dlakukan Polresta Malang Kota dengan menyelidiki adanya para importir pakaian bekas ilegal pasca keputusan Presiden Indonesia Joko Widodo melarang impor pakaian bekas atau thrifting.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan mencari keberadaan importir pakaian bekas ilegal yang ada di wilayah tersebut.
"Kalau kita bicara pedagang, berarti ada importirnya. Importirnya yang akan kami datangi dan teliti," ucap Budi Hermanto, dikonfirmasi pada Kamis (23/3/2023).
Buher, sapaan akrabnya memastikan, tidak akan serta meeta menutup keberadaan para penjual pakaian bekas impor di Kota Malang. Sebab mayoritas dari mereka juga adalah pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini mengingat kondisi perekonomian di wilayah Kota Malang saat ini memang baru kembali menggeliat usai terjadi pandemi penyakit akibat penyebaran Covid-19 beberapa waktu lalu.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta