Jangan Mau Ditipu Travel Bodong Janjikan Umrah, Ketua Komnas Haji dan Umrah Kasih Tipsnya
Rabu, 29 Maret 2023 | 13:38 WIB
Diketahui, saat ini pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta