SUKABUMI, iNewsSukabumi.id - Korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) gadis Sukabumi dijual mucikari dengan harga Rp250 ribu sekali kencan dengan pria hidung belang yang dipasarkan melalui aplikasi MiChat. Selain itu ada juga yang dijadikan terapis pada panti pijat plus plus dan pemandu lagu di tempat hiburan karaoke.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo pada saat konferensi pers pengungkapan kasus dugaan TPPO yang digelar di Halaman Mapolres Sukabumi Kota, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Gunungparang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Jumat (9/6/2023).
"Dalam perkara yang pertama, terjadi pada April 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Kedua pelaku BS alias AA (31) dan FF (21) menjadikan ke 4 korban berinisial SAS (17), GTA (17), SN (18) dan SP (18) sebagai pekerja sex komersial," ujar Ari kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (9/6/2023).
Lebih lanjut Ari mengatakan, keempat korban dijual melalui aplikasi MiChat dengan bayaran sebesar Rp250 ribu sampai dengan Rp600 ribu, untuk satu kali kencan. Aksi dugaan TPPO tersebut dapat terbongkar oleh polisi berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Lalu perkara kedua, terjadi pada Februari 2023 di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi. Pelaku IDS (26) menawari korban ADV (13) dan AN (18) kerja di cafe yang berlokasi di Bekasi dengan gaji sebesar Rp500 ribu, namun setelah korban tertarik dan ikut ke Bekasi ternyata korban dibohongi," ujar Ari.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta