Korban bukan bekerja di cafe, lanjut Ari, melainkan kerja di panti pijat plus-plus dengan tarif sekali pijat sebesar Rp500 ribu dan upah dari hasil pijat tersebut, korban tidak menerimanya sampai dengan sekarang.
"Untuk perkara ketiga, terjadi pada Juni 2023 di Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Tersangka AB meminta tersangka RF untuk mencarikan perempuan yang akan dijadikan pemandu lagu (PL) untuk dipekerjakan di Batam," ujar Ari.
Ari menambahkan, kemudian tersangka RF menghubungi tersangka RI dan kemudian dikenalkan dengan tersangka ZA yang saat ini buron yang merekrut 2 orang korban yaitu korban VB (19) dan AN (17) kemudian dijanjikan akan dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL).
Para korban dijanjikan gaji Rp1 juta per 4 jam, kemudian tersangka ZA membawa korban ke hotel untuk dipertemukan dengan tersangka AB dan RF dan kemudian membawa korban VB dan AN ke dalam kamar untuk diseleksi dengan cara kedua korban membuka semua pakaiannya sampai telanjang.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta