Tusyana mengingatkan masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk bersikap bijak dalam menanggapi kasus ini. Dalam proses hukum ini, Tusyana menegaskan bahwa kliennya belum tentu bersalah.
"Masyarakat harus bijak dan berhati-hati dalam berkomentar. Jangan sampai timbul akibat hukum yang tidak diinginkan," imbaunya.
Tusyana juga menanggapi berbagai komentar di media sosial yang menyebut kliennya sebagai pemerkosa.
"Kami menyanggah tuduhan tersebut. Klien kami tidak melakukan pemerkosaan seperti yang dituduhkan. Kami berharap masyarakat bisa bijak dalam memberikan penilaian," tutupnya.
Sebelumnya, seorang oknum panitia Hari Nelayan Palabuhanratu, dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan salah satu finalis Putri Nelayan. Kasus ini dilaporkan oleh ayah korban, berinisial A, ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi pada 5 Juli 2024.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta