Tak Puas dengan Istri, Pegawai Honorer di Sukabumi Tega Jadikan Anak Budak Nafsu Selama 3 Bulan
Senin, 13 Januari 2025 | 14:48 WIB
Pasal yang diterapkan kepada pelaku, lanjut Rita, adalah pasal 81 dan atau 82 Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar