Putusan MK: Pendidikan Dasar Gratis Wajib di Sekolah Negeri dan Swasta, Ini Penjelasannya!

Namun, bantuan pendidikan dari pemerintah hanya dapat diberikan kepada sekolah/madrasah swasta yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai peraturan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengungkapkan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” selama ini secara eksplisit hanya berlaku bagi sekolah negeri. Hal ini menciptakan kesenjangan akses pendidikan bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Negara tetap memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan bahwa tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar,” ujar Enny.
Enny juga menyampaikan bahwa kondisi tersebut berpotensi menciptakan perbedaan perlakuan terhadap siswa yang harus menempuh pendidikan di sekolah swasta dengan beban biaya lebih besar. Sebagai ilustrasi, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung 970.145 siswa, sedangkan sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Di jenjang SMP, sekolah negeri menampung 245.977 siswa, sementara sekolah swasta menampung 104.525 siswa.
“Sehingga terjadi fakta yang tidak berkesesuaian dengan apa yang diperintahkan oleh UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 31 ayat (2), karena norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara,” jelas Enny.
Editor : Suriya Mohamad Said