Kejagung Jadwalkan Pemeriksaan Nadiem Makarim Terkait Dugaan Korupsi Chromebook Senin Depan

JAKARTA, iNewsSukabumi.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp9,9 triliun yang terjadi pada periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penyidik Jampidsus telah menetapkan waktu pemeriksaan terhadap Nadiem sebagai saksi.
"Perkembangan penanganan perkara Pengadaan Chromebook 2019-2022, penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025," ujar Harli kepada wartawan, Jumat (20/6/2025).
Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI pada pukul 09.00 WIB. Harli juga menyampaikan harapan agar Nadiem hadir dalam agenda pemeriksaan tersebut.
"Kita berharap supaya yang bersangkutan bisa hadir dan memenuhi panggilan penyidik untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim menyatakan kesiapannya untuk memberikan klarifikasi kepada Kejagung RI terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pernyataan itu disampaikan Nadiem saat menggelar konferensi pers didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea.
Editor : Suriya Mohamad Said