get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Lansia Ditemukan Tewas Terikat di Persawahan

Tragedi Bocah Nizam di Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Diduga Siksa Korban Sejak 2023

Rabu, 25 Februari 2026 | 13:56 WIB
header img
Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat mengumumkan ibu tiri jadi tersangka kasus kematian Nizam Syafei. (Foto: iNews/Ilham Nugraha)

Saat diperiksa mengenai motifnya, tersangka TR memberikan alasan klasik yang sangat memprihatinkan. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan keras tersebut demi tujuan "mendidik" sang anak. Namun, polisi dengan tegas menolak alasan tersebut.

“Alasan sementaranya adalah untuk mendidik anak, namun tentu saja cara-cara kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan,” tambah AKBP Samian.

Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih hingga mengakibatkan kematian.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi mendiang Nizam Syafei.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut