Tragedi Bocah Nizam di Sukabumi: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Diduga Siksa Korban Sejak 2023
Saat diperiksa mengenai motifnya, tersangka TR memberikan alasan klasik yang sangat memprihatinkan. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan tindakan keras tersebut demi tujuan "mendidik" sang anak. Namun, polisi dengan tegas menolak alasan tersebut.
“Alasan sementaranya adalah untuk mendidik anak, namun tentu saja cara-cara kekerasan seperti ini tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun kemanusiaan,” tambah AKBP Samian.
Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 80 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini memberikan ancaman pidana berat bagi siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak, terlebih hingga mengakibatkan kematian.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan dikawal hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi mendiang Nizam Syafei.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta