Modus Haji Furoda, Korban Penipuan Agar Lapor Polisi 

Agus Warsudi
Ibadah Haji. Foto: SINDOnews.com

 

BANDUNG, iNews.id — Para calon  haji (calhaj) yang menjadi korban penipuan modus haji furoda diimbau agar melapor ke kantor polisi. Seperti kasus pemberangkatan haji furoda yang dilakukan PT Alfatih Indonesia. Polda Jabar siap mengusut kasus dugaan penipuan ini. 

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar belum menerima laporan dari para korban PT Alfatih Indonesia yang diberangkatkan ke Mekkah, Arab Saudi oleh biro perjalanan ilegal tersebut.  

"Sampai saat ini, kami belum terima laporan (dari korban haji furoda yang diberangkatkan oleh Alfatih Indonesia)," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Senin (4/7/2022). 

Kombes Pol Ibrahim menyatakan, Polda Jabar akan mengakomodasi jika ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus haji furoda tersebut. "Kami akan akomodasi (laporannya)," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo. 

Diketahui, sebanyak 46 jamaah calhaj furoda atau non-kuota asal Indonesia dideportasi oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi lantaran tidak menggunakan visa resmi. Jamaah calhaj itu diberangkatkan oleh PT Alfatih Indonesia yang berkantor di Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Menyikapi dan menindaklanjuti kasus ini, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jabar dengan akan mendatangi PT Alfatih. Bahkan, Kepala Kanwil Kemenag Jabar Adib sempat menghubungi pemilik PT Alfatih Indonesia via telepon namun belum membuahkan hasil. 

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar Ahmad Hamdima Romdony mengatakan, berdasarkan penelusuran dokumen di Kemenag, PT Alfatih Ilegal tidak terdaftar sebagai penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU). Artinya, Al Afatih Indonesia ilegal. 

"Kemenag Jabar akan mendatangi kantor PT Alfatih Indonesia di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat untuk mencari informasi secara detail. Tapi di kantor itu tidak ada aktivitas apa pun. Nomor telepon yang tertera juga tidak bisa dihubungi," kata Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Jabar. 

Kemenag Jabar, ujar Ahmad Hamdima Romdony, juga akan mengkaji unsur pidana terkait kasus tersebut. Haji furoda itu undangan dari Pemerintah Kerajaaan Arab Saudi atau mujamalah dan di luar kuota Indonesia. 

"Kalau mau jemaah hajinya yang merasa tertipu atau segala macam itu bisa melaporkan ke aparat hukum," ujarnya. Pemberangkatan jamaah calhaj furoda juga harus dilakukan oleh biro perjalanan yang terdaftar di Kemenag. 

"Sampai saat ini baru ada 25 PIHK dan 282 penyelenggara umrah yang terdaftar di Kemenag Jabar," tutur Ahmad Handima Romdony.

Kabid Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jabar mengimbau masyarakat di tengah tingginya animo melaksanakan ibadah haji dan umrah sangat tinggi, sementara waiting list atau daftar tunggu sangat lama, haji reguler 22 tahun dan khusus 8 tahun, agar teliti dan selektif dalam memilih perusahaan jasa pemberangkatan haji dan umrah. 

Pastikan perusahaan jasa itu terdaftar sebagai PIHK di Kemenag Jabar untuk menghindari kasus serupa kembali terjadi. 

"Hingga saat ini, belum ada laporan atau pengaduaan jamaah ke Kemenag Jabar terkait kasus tersebut," tuturnya. Diberitakan sebelumnya, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa'adi angkat bicara soal 46 jamaah haji furoda asal Indonesia yang dideportasi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. 

Mereka dipulangkan lantaran menggunakan visa haji dari Singapura dan Malaysia. Para jamaah ini menjadi korban travel nakal yang menawarkan haji furoda bisa berangkat ke Tanah Suci tanpa antre. Namun mereka harus membayar Rp250 juta hingga Rp300 juta. 

"Kami dari Kemenag sangat prihatin dan juga pasti sedih ada korban lagi," kata Zainut di Mekkah, Minggu (3/7/2022). Kementerian Agama mengingatkan, pemegang visa mujamalah yang biasa dipakai haji furoda wajib berangkat ke Arab Saudi melalui PIHK. 

Untuk itu, Zainut meminta kepada jemaah calon haji untuk cermat memilih biro perjalanan sebelum memutuskan untuk berangkat haji khusus maupun haji furoda. "Apakah dia sudah terdaftar atau tidak, yang terdaftar pun ada kualifikasi apakah dia boleh selenggarakan ibadah haji khusus atau tidak, termasuk juga penyelenggaraan ibadah haji yang memakai visa mujamalah atau furoda," kata Zainut. 

Menurutnya, hal ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji agar lebih selektif dalam memilih biro perjalanan haji. Berkaca pada kasus ini, Kemenag akan mengevaluasi pelaksanaan visa mujamalah oleh biro perjalanan ibadah haji sehingga harus dipastikan penyelenggara haji furoda yang terdaftar sebagai PIHK. 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network