Dia juga menekankan pentingnya pemahaman asas hukum seperti lex superior derogat legi inferiori (aturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang lebih rendah) dan lex specialis derogat legi generali (aturan khusus mengesampingkan yang umum).
“Produk hukum seharusnya memperlancar, bukan membebani. Karena itu, setiap regulasi, keputusan, dan perjanjian kerja sama harus diarahkan sebagai solusi yang memberikan kepastian dan manfaat hukum,” pungkasnya.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait