Penampakan Proyek Jalan Bomang Rp31,5 M yang Molor dari Tenggat Waktu, Kadis PUPR: Wajib Bayar Denda

SM Said

TAJURHALANG, iNewsSukabumi.id — Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Suryanto Putra, menegaskan pihaknya akan memberlakukan denda kepada kontraktor proyek Jalan Bojonggede–Kemang (Jalan Bomang), PT Trimanunggal Karya, akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan.

Proyek senilai Rp31,5 miliar tersebut tidak berhasil dirampungkan hingga batas akhir masa kontrak pada 31 Desember 2025. Pekerjaan belum mencapai progres 100 persen.

Menurut Suryanto, sesuai ketentuan yang berlaku, kontraktor wajib membayar denda keterlambatan harian. “Mereka tetap wajib membayar denda. Denda tersebut akan kami potong dari pembayaran proyek,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski masa kontrak telah berakhir, Pemkab Bogor memberikan perpanjangan waktu sekitar 50 hari agar proyek dapat diselesaikan. “Karena sampai batas akhir masa kontrak, tanggal 31 Desember 2025, pihak kontraktor belum berhasil menyelesaikan pekerjaannya. Maka kami beri perpanjangan waktu sekitar 50 hari,” ujar Suryanto.

Sementara itu, Mandor Proyek PT Trimanunggal Karya, Yana, mengakui proyek Jalan Bomang belum selesai hingga masa kontrak berakhir dan mendapat tambahan waktu dari Pemkab Bogor.

Ia berdalih keterlambatan disebabkan sejumlah kendala, mulai dari faktor cuaca hingga keterbatasan material.

“Pertama karena faktor cuaca, kedua keterbatasan pengadaan material berupa batu dan pasir akibat penutupan lokasi penambangan oleh Gubernur KDM, serta adanya penyempitan ruas jalan,” kata Yana kepada iNews.id, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pada Senin (5/1/2026), sisi utara Jalan Bomang terlihat telah selesai dibeton sepanjang sekitar 1,3 kilometer. Namun di bagian tengah, sepanjang kurang lebih 350 meter, masih berupa tanah merah. Alat berat tampak masih melakukan penggalian, penghamparan, dan pemadatan tanah.

Sementara di sisi selatan, meski betonisasi telah terhampar sepanjang sekitar 650 meter, ditemukan sekitar 24 titik retakan yang ditandai dengan cat merah.

Editor : Suriya Mohamad Said

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network