Transaksi Investasi Bodong Capai Rp35 Triliun, Diblokir Baru Rp600 Miliar 

Athika Rahma
Satgas Waspada Investasi (SWI) mencatat jumlah kerugian masyarakat akibat investasi bodong (Foto: Ist)

 

SUKABUMI, iNewsSukabumi.id — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyatakan, PPATK berkomitmen memberantas investasi ilegal, pencucian uang dan pendanaan terorisme. Hal ini dilakukan dengan sinergi bersama pemangku kepentingan terkait. 

Ivan mengatakan, kasus-kasus seperti ini sudah terjadi sejak lama dan menjadi sejarah buruk. Oleh karenanya, PPATK terus berusaha agar kejahatan serupa tidak terulang lagi. "Apakah kita akan menciptakan history seperti itu lagi? Nah, ini bagaimana caranya agar tidak terulang lagi," kata Ivan dalam talkshow PPATK, Senin (18/4/2022), dilansir SINDOnews.com

Ivan menyebutkan contoh kasus investasi ilegal yang sedang menjadi perhatian saat ini. Nilai transaksi investasi bodong tersebut mencapai Rp 35 triliun. "Dan dari sekian banyak itu baru bisa diblokir Rp600 miliar. Dan jangan harap kembali karena itu (uang) sudah dibelikan jam tangan (mewah), Ferrari (merk mobil mewah), bukan dibelikan angkot lalu menghasilkan uang lagi, tidak," ungkapnya. 

Sebelumnya, kasus serupa sudah terjadi seperti investasi bodong Koperasi Langit Biru hingga penipuan agensi umrah First Travel. Jadi, kasus-kasus ini seharusnya bisa dicegah dan jika terjadi lagi, seharusnya bisa ditindak dengan baik. 

Editor : Eka L. Prasetya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network