MAKI: Bongkar Mafia Minyak Goreng

Advenia Elisabeth
Minyak goreng. Foto: Ist

Sementara itu, Boyamin menyebut, pintu keempat adalah dari sisi korupsi dana pungutan kelapa sawit yang disubsidi pemerintah ke swasta melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). 

"Saya sudah diberi datanya dan kita juga sudah serahkan datanya ke Kejaksaan Agung untuk dibuka. Dana pungutan sawit itu kan sebagiannya disubsidi ke perusahaan swasta untuk diolah lagi menjadi biosolar. Kami menduga dana-dana ini tidak digunakan secara benar, dan tidak dipertanggungjawabkan dengan benar," sambungnya. 

Dia menekankan, banyaknya pintu yang bisa ditelusuri itu karena dugaan kasus korupsi oleh mafia minyak goreng tidak mungkin hanya dilakukan beberapa orang, pasti masih ada lagi namun belum tertangkap, termasuk di lingkungan pejabat. 

"Saya tetap menghormati penyidikan. Saya tidak akan menyebut nama-nama orangnya, meskipun saya tahu ataupun tidak tahu," kata dia. 

Terakhir, Boyamin berujar, dugaan korupsi pada kasus mafia minyak goreng ini juga bisa ditelusuri dari adanya dugaan beberapa pengusaha yang telah mendapatkan izin penggunaan hutan dan alih fungsi hutan untuk ditanami kelapa sawit. 

Setelah mendapatkan sertifikat izin hak guna usaha (HGU), kata Boyamin, dokumen tersebut jadi senjata untuk pinjaman ke bank. 

"Setelah mereka dapat HGU ternyata hanya untuk pinjaman bank dan kemudian terjadi kredit macet, diduga uangnya dilarikan ke luar negeri. Dan sawit yang 'katanya' untuk perkebunan tapi ternyata terlantar dan tidak panen," terang Boyamin. 

Karena itu, dia mengatakan, Kejaksaan Agung perlu terus didorong menuntaskan kasus ini. 

Editor : Eka L. Prasetya

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network