Ketua Umum BPP HIPMI tersebut tiba didampingi dengan tim penasihat hukumnya. Salah satunya, Denny Indrayana.
Maming langsung diperiksa penyidik KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemberian izin usaha tambang di Tanah Bumbu.
KPK menghargai kedatangan Maming dalam rangka memenuhi janji untuk diperiksa sebagai tersangka. KPK mempersilakan Maming untuk membela diri di proses penyidikan maupun persidangan nanti. "Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," katanya.
Editor : Eka L. Prasetya
Artikel Terkait