Lebih mencengangkan lagi ketika seseorang warga yang telah meninggal di 2022 lalu disebut-sebut memiliki utang pada tahun 2023 ini. Praktik menggunakan data KTP orang lain untuk keperluan pribadi oknum dalam meminjam uang serupa juga diduga terjadi di tempat lain Kabupaten Garut.
Salah seorang warga Desa Sindanglaya, Kecamatan Karangpawitan, yang meminta namanya tak ingin disebut mengungkapkan praktik pengajuan pinjaman tersebut lumrah menggunakan jasa joki.
"Banyak jaringan joki PNM. Bahkan di salah satu daerah, ketua kelompoknya bisa mencairkan puluhan KTP bodong," tutur ibu tiga anak ini menuturkan.
Menurut dia, kasus banyaknya warga yang ditagih padahal tak pernah merasa meminjam uang di Desa Sukabakti itu terjadi karena peminjam KTP tidak bertanggung jawab.
"Mungkin praktiknya sama, sama-sama meminjam KTP untuk mengajukan pinjaman uang. Tapi di daerah lain itu berbeda dengan yang terjadi di Desa Sukabakti, karena tagihan utang dicicil oleh si peminjam KTP. Sepertinya orang yang pinjam KTP di Desa Sukabakti tidak tanggung jawab," ungkapnya. Fani Ferdiansyah
Editor : Hikmatul Uyun
Artikel Terkait