Saat pernikahan, Doni memberi mahar Rp200 juta. Pada Januari 2022, Doni memberikan Rp200 juta kepada Dinan melalui transfer rekening untuk keperluan sehari-hari. Kemudian, pada Februari 2022, Doni memberikan uang Rp400 juta kepada Dinan untuk keperluan sehari-hari.
"Doni kembali memberi uang Rp5 juta dan Rp10 juta untuk Dinan guna keperluan membayar WiFi dan listrik rumah," kata jaksa. Terdakwa Doni Salmanan, ujar jaksa, juga memberikan perhiasan dan barang mewah untuk Dinan. Antara lain, tas Hermes Rp350 juta, jam tangan Hermes Rp10 juta, tas Michaele Kors Rp4 juta, tas Donini Rp4 juta, dan tas Louis Voiton Rp 3 juta. Kemudian, tas Louis Voiton Rp30 juta dan Tory Burch lebih dari Rp3 juta.
Sedangkan aliran dana Doni ke orang tuanya dengan total Rp220 juta diberikan secara bertahap selama rentang Maret 2021 hingga Januari 2022. "(uang yang diberikan Doni ke orang tuanya) digunakan untuk keperluan atau kebutuhan hidup sehari-hari," ujar jaksa.
Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).
Editor : Eka L. Prasetya