get app
inews
Aa Text
Read Next : Harta Crazy Rich Bandung: Mobil, Motor Sport Rumah dan Uang Rp7,5 M Serta Dolar Dirampas Negara

Uang Terdakwa Doni Salmanan Mengalir ke Istri dan Orang Tuanya 

Kamis, 04 Agustus 2022 | 13:42 WIB
header img
Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang perdana secara online. Doni berada di Lapas Jelekong. (FOTO: iNews/Saufat Endrawan)

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. 

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. 

Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar  Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang. Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.
 

Editor : Eka L. Prasetya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut