Terungkap! Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka, Diduga Terima Suap dari 3 Korporasi Sawit

JAKARTA, iNewsSukabumi.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M Arif Nuryanta (MAN), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya. MAN diduga menerima suap senilai Rp60 miliar untuk memengaruhi putusan bebas terhadap tiga perusahaan besar di industri sawit.
Kasus ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi fasilitas ekspor CPO yang terjadi pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022. Saat sidang perkara ini berlangsung, MAN menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, lokasi di mana sidang digelar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan suap tersebut diberikan agar tiga korporasi—PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dinyatakan tidak bersalah.
“Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging),” ujar Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Sabtu malam (12/4/2025).
Selain MAN, Kejagung juga menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu:
Editor : Suriya Mohamad Said