Terungkap! Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka, Diduga Terima Suap dari 3 Korporasi Sawit

Qohar menyebut, penyidik menemukan bukti bahwa WG, MS, dan AR memberikan suap/gratifikasi senilai total Rp60 miliar kepada MAN guna memuluskan putusan bebas tersebut.
MAN dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf c, Pasal 12 B, dan Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 5 ayat (2), jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
WG disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat (2), dan Pasal 11 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.
MS dan AR dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 18 UU Tipikor, jo Pasal 55 KUHP.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan, dan Kejaksaan berkomitmen mengusut tuntas praktik suap di balik putusan perkara korporasi sawit ini.
Editor : Suriya Mohamad Said